Untuk yang ketujuh kalinya, Kabupaten Cirebon berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Penyerahan WTP sendiri dilakukan di kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, Jumat (20/5/2020).
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, Imron mengatakan, Pemkab Cirebon menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Isinya, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah.
"Pemkab Cirebon telah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan ini, kami sampaikan ke BPK-RI Perwakilan Jabar untuk dilakukan audit," ungkap Imron.
Menurutnya, BPK Jabar, telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 melalui pemeriksaan interim. Pemeriksaannya sendiri dilakukan selama 25 hari, atau mulai tanggal 2 sampai tanggal 23 Februari 2022.
"Pemeriksaan terincinya dilaksanakan selama 33 hari kalender, mulai tanggal 22 Maret sampai tanggal 23 April 2022. Namun banyak kelemahan kami, sehingga masih ada temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan," papar Imron.
Bupati menyebutkan, dalam menindaklanjuti temuan-temuan, pihaknya telah menyusun rencana aksi (action plan). Nanti dalam implementasinya akan memantau dan memonitor, agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.
"Selama dalam proses audit, mulai dari entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit. Apabila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," jelas Imron. (DISKOMINFO)